RBN || Tokyo
Parlemen Jepang resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran pada Jumat (17/7/2026). Meski membawa sejumlah perubahan, aturan baru tersebut tetap mempertahankan ketentuan bahwa takhta Kekaisaran Jepang hanya dapat diwariskan kepada laki-laki dari garis keturunan ayah.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena dinilai belum mampu menjawab persoalan semakin menyusutnya jumlah anggota keluarga kekaisaran yang berhak menjadi pewaris takhta. Di sisi lain, revisi undang-undang justru membuka peluang bagi kerabat laki-laki dari cabang jauh keluarga kekaisaran untuk diadopsi guna menjaga keberlangsungan garis suksesi.
Sejumlah pemerhati monarki dan pakar menilai langkah tersebut terlalu menitikberatkan pada prinsip pewaris laki-laki dan berpotensi mengancam keberlanjutan institusi kekaisaran yang telah bertahan selama sekitar 1.500 tahun.
Aturan baru itu juga membuat Putri Aiko, putri tunggal Kaisar Naruhito yang kini berusia 24 tahun, tetap tidak memiliki hak untuk mewarisi takhta meskipun memiliki tingkat popularitas yang tinggi di kalangan masyarakat Jepang. Banyak warga diketahui menginginkan Putri Aiko menjadi penerus sang ayah sebagai kaisar.
Berdasarkan aturan suksesi yang berlaku saat ini, takhta Kekaisaran Jepang akan diwariskan kepada adik Kaisar Naruhito, yakni Putra Mahkota Akishino. Setelah itu, giliran putra Akishino yang berusia 19 tahun, Pangeran Hisahito, yang berada dalam urutan berikutnya sebagai pewaris takhta.
Setelah Pangeran Hisahito, posisi pewaris selanjutnya ditempati paman Kaisar Naruhito yang kini telah berusia 90 tahun. Kondisi ini menunjukkan terbatasnya jumlah anggota keluarga kekaisaran yang memenuhi syarat sebagai penerus takhta.
Saat ini, keluarga kekaisaran Jepang tidak memiliki anggota yang masih berusia anak-anak. Dari 16 anggota keluarga yang telah dewasa, hanya lima orang yang berjenis kelamin laki-laki. Pangeran Hisahito sendiri merupakan anak laki-laki pertama yang lahir dalam lingkungan keluarga kekaisaran setelah empat dekade.
Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, bersama kelompok konservatif berpendapat bahwa garis keturunan laki-laki merupakan satu-satunya sumber legitimasi dan kewenangan seorang kaisar. Pandangan tersebut menjadi dasar pengesahan revisi undang-undang yang baru.
“Saya sangat terharu,” kata Takaichi kepada wartawan setelah revisi tersebut disahkan sebagaimana dilaporkan Associated Press.
Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran sebenarnya memperbolehkan seorang kaisar lahir dari ibu yang berasal dari kalangan rakyat biasa, sebagaimana Kaisar Naruhito. Namun, hak atas takhta hanya diberikan kepada anak laki-laki yang memiliki ayah berdarah kekaisaran.
Melalui revisi yang disahkan, pemerintah Jepang mengizinkan kerabat laki-laki dari cabang jauh keluarga kekaisaran untuk diadopsi sehingga keturunan laki-laki mereka dapat dimasukkan dalam garis suksesi di masa mendatang. Sebaliknya, putri-putri kekaisaran tetap tidak memperoleh hak untuk menjadi pewaris takhta.
Meski demikian, aturan baru juga memberikan ruang bagi para putri kekaisaran untuk tetap mempertahankan status mereka dan menjalankan tugas-tugas resmi negara meskipun menikah dengan warga sipil.
Kepala Badan Rumah Tangga Kekaisaran Jepang, Buichiro Kuroda, menyatakan pihaknya akan memberikan dukungan penuh agar para anggota keluarga kekaisaran dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan segala yang diperlukan untuk mendukung kelancaran kegiatan para anggota keluarga kekaisaran sesuai dengan aturan baru, dengan tetap mempertimbangkan sepenuhnya perasaan mereka,” ujar Kuroda.
Pengesahan revisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran ini kembali memunculkan perdebatan mengenai masa depan monarki Jepang. Di tengah tuntutan perubahan dari sebagian masyarakat, pemerintah masih memilih mempertahankan tradisi pewarisan takhta yang telah berlangsung selama berabad-abad dengan mengutamakan garis keturunan laki-laki.
Sumber: Liputan6











