RBN || Semarang
Meningkatnya alih fungsi lahan pertanian di Jawa Tengah menjadi perhatian serius pemerintah. Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bahkan turun langsung melakukan penelusuran terhadap sejumlah lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diduga berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, menyatakan pihaknya mendukung langkah tersebut sebagai upaya memastikan perlindungan lahan pertanian di Jawa Tengah tetap terjaga.
Menurutnya, Jawa Tengah menjadi salah satu daerah dengan angka alih fungsi lahan sawah terbesar di Indonesia. Dalam kurun waktu 2024 hingga 2025, luas lahan sawah yang beralih fungsi mencapai 17.114 hektare.
“Alih fungsi lahan sawah Jateng termasuk terbesar (di Indonesia). Makanya saya tidak heran kalau tim dari KPK (bagian dari Stranas PK) turun ke Jateng,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Ribuan hektare lahan sawah tersebut kini telah berubah menjadi berbagai bangunan, mulai dari kawasan perumahan, gudang, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga terminal.
Frans menjelaskan, Distanak Jawa Tengah hanya berperan melakukan pendampingan terhadap tim Stranas PK selama pelaksanaan pengecekan di lapangan. Penelusuran dilakukan untuk memastikan kesesuaian data terkait dugaan perubahan fungsi lahan pertanian.
“Mereka menyisir data dengan mengecek lapangan untuk membuktikan apakah betul dan seterusnya. Kami provinsi prinsip hanya mendampingi,” jelasnya.
Sejauh ini, ia mengetahui kunjungan lapangan dilakukan di wilayah Magelang. Sementara untuk lokasi lainnya, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi lahan pertanian perlu dilakukan secara konsisten. Pasalnya, lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi tidak dapat dialihkan fungsinya secara sembarangan.
Menurut Frans, apabila lahan sawah yang dilindungi digunakan untuk pembangunan, maka terdapat kewajiban menyediakan lahan pengganti dengan luas dua hingga tiga kali lipat dari lahan yang dialihkan.
Ketentuan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pertanian di Jawa Tengah. Menyusutnya lahan pertanian dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam menjaga ketahanan pangan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun berharap pengawasan terhadap LP2B semakin diperkuat sehingga laju alih fungsi lahan dapat dikendalikan dan keseimbangan antara pembangunan serta keberlanjutan sektor pertanian tetap terjaga.
Sumber: Tribunnews











