RBN || Phnom Penh
Kedutaan Besar Republik Indonesia Phnom Penh kembali memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kamboja terkait penghapusan denda overstay bagi 1.273 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban jaringan penipuan daring. Dengan tambahan tersebut, total WNI yang mendapat pembebasan denda kini mencapai 5.950 orang.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, KBRI Phnom Penh menyebut para WNI tersebut merupakan bagian dari warga asing yang terdampak operasi besar-besaran pemberantasan penipuan daring yang digencarkan Pemerintah Kamboja sejak awal 2026.
Selama periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, tercatat sebanyak 9.537 WNI telah melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh. Dari jumlah itu, sebanyak 3.630 orang telah difasilitasi untuk pulang ke Indonesia.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat perlindungan dan pemulangan WNI di tengah meningkatnya jumlah kasus yang muncul akibat operasi penertiban jaringan penipuan daring.
“KBRI Phnom Penh terus fasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI. KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” kata Krishnajie.
Ia menjelaskan, sebagian besar WNI mengalami berbagai kendala untuk pulang ke tanah air. Permasalahan yang dihadapi antara lain kehilangan paspor, beban denda overstay bernilai besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan.
Kondisi tersebut membuat penanganan kasus menjadi semakin kompleks, terutama karena banyaknya WNI yang membutuhkan bantuan dalam waktu bersamaan.
Pemerintah Kamboja sendiri memberikan tenggat waktu hingga 15 Juni 2026 bagi para WNI yang telah memperoleh penghapusan denda agar segera meninggalkan negara tersebut dan kembali ke Indonesia.
Selain persoalan administrasi keimigrasian, sejumlah WNI juga menghadapi kesulitan ekonomi selama menunggu proses kepulangan. Untuk membantu para WNI, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara.
Namun saat ini, tempat penampungan tersebut telah penuh dengan sekitar 300 WNI yang masih menunggu proses pemulangan.
KBRI kembali mengingatkan WNI yang telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) maupun persetujuan pembebasan denda agar segera pulang ke Indonesia demi memberi ruang bagi penanganan WNI lainnya.
Di sisi lain, KBRI Phnom Penh juga mencatat sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring saat ini masih berada di sejumlah fasilitas detensi setelah terjaring razia aparat kepolisian Kamboja.
Pada 21 hingga 22 Mei 2026, tim KBRI Phnom Penh telah melakukan kunjungan kekonsuleran terhadap 265 WNI yang ditempatkan di detensi Bati, Provinsi Takeo.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi para WNI sekaligus mengidentifikasi kebutuhan mereka dalam proses pemulangan ke Indonesia.
Sumber: Antara News











