Duduk Perkara Korupsi Dana PI yang Jerat Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

  • Share
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (Foto: Detik News)

RBN || Lampung

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera WK OSES, penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung setelah proses penyidikan yang berkembang dari fakta persidangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga tersangka lain yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, yakni mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya Heri, mantan Direktur Utama M Hermawan Eriadi, serta mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan, ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan dana PI yang bermasalah.

Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menjelaskan bahwa nama Arinal mencuat dari keterangan para terdakwa di persidangan, “Pemeriksaan terhadap A dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan serta fakta fakta yang terungkap dalam persidangan,” ungkapnya, hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk memeriksa hingga menetapkan Arinal sebagai tersangka.

Arinal diketahui diperiksa pada Selasa, 28 April 2026, setelah sebelumnya sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik, usai menjalani pemeriksaan tersebut, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka, langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus yang melibatkan pejabat daerah.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen pada WK OSES, di mana Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya menerima dana sebesar USD 17.268.000 atau setara Rp 271,5 miliar, dana yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi daerah tersebut diduga dikelola tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara, kasus ini kini terus didalami untuk mengungkap peran masing masing pihak secara menyeluruh.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *