TUNTUTAN BUBARKAN DPR MENGGEMA DIAKSI 25 AGUSTUS, PAKAR: MUSTAHIL KECUALI LEWAT AMANDEMEN UUD

  • Share

RBN || Jakarta

30 Agustus 2025 Tuntunan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat aksi demondtrasi yang berlangsung pada 25 Agustus 2025 di Jakarta. Massa aksi menyuarakan kekecewaan atas kinerja DPR, termasuk isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan yang dianggap tidak wajar ditengah kesulitan ekonomi rakyat.

Meski seruan “bubarkan DPR” menggema dijalanan dan media sosial para pakar menegaskan bahwa langkah tersebut nyaris mustahil dilakukan di era sekarang.
Sejarah mencatat, Dalam sejarah Indonesia, hanya Presiden Sukarno dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang pernah benar-benar mencoba membubarkan DPR. Sukarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 pada 5 Maret 1960 lewat Perpres Nomor 3 Tahun 1960, lalu menggantinya dengan DPR Gotong Royong (DPR-GR). Langkah ini diambil karena DPR hanya menyetujui sebagian anggaran negara serta dinilai gagal membuat konstitusi baru pengganti UUD Sementara. Anggota DPR-GR seluruhnya diangkat presiden, bahkan ketuanya merangkap sebagai menteri. Sementara itu, Gus Dur pernah mengeluarkan maklumat pada 23 Juli 2001 untuk membekukan DPR dan MPR. Maklumat itu dikeluarkan saat MPR hendak melengserkannya. Namun, DPR dan MPR tetap bersidang, menjatuhkan Gus Dur, dan melantik Megawati sebagai presiden. (sumber:Detik.com,IDN Times)
Menanggapi hal ini, pengamat politik Sugiyanto (SGY) menegaskan bahwa secara konstitusional, DPR memang tidak bisa dibubarkan Presiden. “UUD 1945 hasil amandemen menutup celah pembubaran DPR oleh Presiden, sebagaimana tegas tertuang dalam Pasal 7C: Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR,” kata SGY dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 24 Agustus 2025. Menurutnya, ketentuan tersebut lahir dari sistem presidensial yang menempatkan eksekutif dan legislatif pada kedudukan sejajar untuk mencegah konsentrasi kekuasaan. “Secara konstitusional, satu-satunya jalan untuk ‘menghapus’ DPR adalah melalui amandemen UUD 1945. Prosedur ini pun sangat sulit, karena perubahan konstitusi memerlukan persetujuan MPR yang sebagian besar anggotanya berasal dari DPR itu sendiri,” jelas SGY. (sumber: RMOL)
Dengan kondisi tersebut, wacana pembubaran DPR dinilai lrbih sebagai bentuk ekspresi politik masyarakat ketimbang opsi yang realistis.banyak kalangan menilai langkah yang lebih memungkinkan adalah perbaikan internal DPR,peningkatan Transparansi dan pengawasan publik yang lebih kuat

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *