Satgas Saber Pangan Layangkan 350 Teguran Jelang HBKN 2026, Empat Kasus Diproses Pidana

  • Share
Foto: Satgas Saber Pangan memastikan stabilitas dan keamanan pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026. (Dok. ist)

RBN || Jakarta

Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Pangan Nasional bergerak memastikan stabilitas dan keamanan pangan menjelang rangkaian Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026. Dalam operasi pemantauan selama tiga pekan, Satgas telah melayangkan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang melanggar aturan distribusi maupun harga.

Langkah ini dilakukan untuk mengamankan pasokan pangan sejak perayaan Imlek, memasuki Ramadan, hingga persiapan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.

Ketua Pengarah Satgas sekaligus Kabareskrim Polri, Syahardiantono, menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk perlindungan konsumen di tengah meningkatnya permintaan bahan pokok.

“Satgas Saber Pangan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan distribusi berjalan baik, harga tetap terkendali, serta produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/2/2026).

Ia didampingi Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak serta Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa.

Sejak 5–25 Februari 2026, Satgas Saber Pangan Pusat telah melaksanakan 28.270 kegiatan pemantauan di seluruh Indonesia. Kegiatan itu mencakup:

• Pengecekan ke 2.461 distributor

• 898 koordinasi pengisian stok kosong

• 350 surat teguran administratif

• Rekomendasi pencabutan 1 izin usaha

• Pencabutan 3 izin edar

• Pengambilan 35 sampel pangan untuk uji laboratorium

Selain tindakan administratif, empat perkara pidana juga diproses hukum karena dinilai merugikan masyarakat.

Empat Kasus Pidana Pangan:

1. Penyelundupan 77 Ton Daging di Kepri

Polda Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka, LM dan H, terkait penyelundupan 77 ton daging sapi, ayam, dan babi. Barang bukti meliputi dua kapal motor dan ribuan kotak daging ilegal.

2. Repacking Beras SPHP Bulog di NTB

Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap praktik pengemasan ulang beras subsidi SPHP menjadi kemasan 50 kg untuk dijual lebih mahal. Tersangka NS diamankan bersama 1.650 kemasan beras 5 kg dan alat produksi.

3. Perdagangan Makanan Kedaluwarsa di Sumedang

Polda Jawa Barat menangkap JSP dengan barang bukti susu steril, biskuit, dan bumbu racik yang sudah kedaluwarsa.

4. Mie Berformalin di Garut

Di Garut, tersangka WK memproduksi mie basah mengandung formalin dan boraks. Polisi menyita mie siap edar, bahan kimia berbahaya, mesin produksi, dan kendaraan operasional.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Karantina, serta Pasal 504 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Satgas menegaskan akan terus mengawal distribusi dan harga pangan demi menjamin ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan hari raya mendatang.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *