RBN || Surakarta
Konflik suksesi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memanas setelah Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan ganti nama yang diajukan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya. Melalui Putusan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt, PN Solo mengesahkan penggunaan nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam identitas resmi Purbaya.
Dalam putusan tersebut, PN Solo juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memperbarui data kependudukan pemohon serta menerbitkan KTP baru atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Putusan ini dikutip Kompas.com, Jumat (30/1). Keputusan pengadilan ini dinilai memperumit sengketa raja kembar yang telah berlangsung sejak wafatnya Pakubuwono XIII pada 2 November 2025. Dua putra almarhum dari ibu berbeda, yakni KGPH Purbaya (23) dan KGPH Hangabehi (40), sama-sama mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV, memicu dualisme kepemimpinan di tubuh keraton.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, permohonan ganti nama Purbaya didaftarkan pada 19 Desember 2025, dengan sidang perdana digelar 5 Januari 2026 dan dilanjutkan 21 Januari 2026. Meski dikabulkan, putusan tersebut menuai penolakan dari sebagian pihak internal keraton.
Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, Eddy Wirabhumi, menyatakan pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap putusan ganti nama tersebut. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 5 Februari 2026. LDA diketahui berada di kubu Hangabehi, yang telah lebih dulu menjalani prosesi penobatan sebagai Pakubuwono XIV.
Akar konflik bermula dari perbedaan tafsir paugeran keraton pascawafatnya Pakubuwono XIII. Purbaya, yang merupakan putra dari pernikahan ketiga dan telah diangkat sebagai putra mahkota pada 2022, mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV saat prosesi pemakaman pada 5 November 2025. Langkah ini dianggap pendukungnya sebagai upaya menjaga kesinambungan kepemimpinan.
Sebaliknya, kubu Hangabehi berpegang pada aturan adat yang menyebut hak suksesi jatuh kepada anak laki-laki tertua, sehingga keluarga besar keraton menobatkan Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV pada 13 November 2025. Penobatan ini didukung sejumlah tokoh keluarga, termasuk adik Pakubuwono XIII.
Hingga kini, dualisme kepemimpinan Keraton Surakarta belum menemui titik temu, meski pemerintah pusat telah berupaya melakukan mediasi.
Konflik ini menambah daftar panjang perpecahan internal keraton, setelah sebelumnya kasus serupa terjadi pascawafatnya Pakubuwono XII dan baru berakhir delapan tahun kemudian.
Sumber: CNA Indonesia











