Pengadilan Korea Selatan Perpanjang Penahanan Mantan Presiden Yoon Suk Yeol

  • Share
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (Foto: Pool via Reuters/Kim Hong-Ji)
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (Foto: Pool via Reuters/Kim Hong-Ji)

RBN || Korea Selatan

Pengadilan Korea Selatan kembali mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap mantan presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (2/1). Keputusan ini memperpanjang masa penahanan Yoon yang tengah menghadapi sejumlah dakwaan pidana terkait upayanya memberlakukan darurat militer pada 2024.

Jaksa menjerat Yoon dengan beberapa dakwaan berat, termasuk tuduhan membantu musuh negara. Dalam dakwaan yang diajukan pada November lalu, Yoon disebut memerintahkan penerbangan drone ke wilayah Korea Utara sebagai bagian dari upaya memperkuat rencana penerapan pemerintahan militer.

Surat perintah penahanan sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 18 Januari. Namun, keputusan terbaru pengadilan memperpanjang masa penahanan Yoon hingga maksimal enam bulan ke depan.

“Surat perintah ini dikeluarkan karena ada kekhawatiran tersangka dapat menghilangkan atau merusak barang bukti,” ujar seorang pejabat Seoul Central District Court kepada AFP.

Yoon telah berada dalam tahanan selama beberapa bulan terakhir seiring bergulirnya sejumlah persidangan pidana yang menjeratnya. Pada 3 Desember 2024, ia sempat secara singkat menangguhkan pemerintahan sipil di Korea Selatan, sebuah langkah yang memicu gelombang demonstrasi besar-besaran dan ketegangan politik di parlemen. Ia kemudian resmi dicopot dari jabatannya pada April.

Yoon tercatat sebagai presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditahan saat masih menjabat. Ia ditangkap pada Januari tahun lalu setelah berulang kali menolak penangkapan dan bahkan menggunakan pengamanan presiden untuk menghalangi aparat penegak hukum.

Meski sempat dibebaskan pada Maret karena alasan prosedural saat persidangan dugaan makar masih berlangsung, Yoon kembali ditahan pada Juli. Penahanan ulang dilakukan setelah jaksa menyatakan kekhawatiran bahwa ia berpotensi merusak bukti dalam perkara tersebut.

Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman penjara selama 10 tahun terhadap Yoon dalam kasus terpisah terkait dugaan menghalangi proses peradilan. Pengadilan Seoul dijadwalkan akan membacakan putusan atas perkara tersebut pada 16 Januari mendatang.

Kasus hukum yang menjerat Yoon Suk Yeol menjadi salah satu krisis politik terbesar di Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir dan terus menjadi sorotan publik, baik di dalam negeri maupun internasional.

Sumber: CNA

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *