5 Pelaku Lempar Pria dari Lantai Dua di Jakbar Masih Buron

  • Share
Ilustrasi. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Polisi masih memburu lima pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pelemparan seorang pria berinisial DM (29) dari lantai dua tempat biliar Westown, Grogol, Jakarta Barat, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kelima pelaku tersebut diduga merupakan pelaku utama yang mendorong korban hingga terjatuh dari ketinggian.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa tiga pelaku yang telah diamankan hanya berperan dalam pengeroyokan terhadap korban. Sementara itu, pelaku yang diduga mendorong korban hingga jatuh masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Tiga pelaku yang sudah kita amankan ini merupakan pelaku pengeroyokan yang memukul korban. Tapi mereka bukan pelaku yang mendorong korban hingga jatuh dari lantai dua,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku untuk segera memberikan informasi kepada pihak berwajib. Selain itu, kepolisian membuka kesempatan bagi lima pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri secara sukarela guna mempermudah proses hukum.

“Kami membuka kesempatan bagi para pelaku untuk menyerahkan diri, sama seperti satu pelaku sebelumnya yang sudah kooperatif diserahkan oleh pihak keluarganya,” kata Alexander.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut dipicu oleh cekcok yang terjadi saat korban dan para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras. Meski tidak saling mengenal sebelumnya, perselisihan berkembang menjadi perkelahian yang berlanjut hingga area tangga ketika mereka hendak keluar dari lokasi hiburan tersebut.

Polisi mengungkap bahwa korban tidak sekadar terjatuh, melainkan sengaja dijatuhkan oleh pelaku sebagai bentuk balas dendam karena salah satu rekan mereka sempat dipiting korban saat keributan berlangsung. Akibat kejadian itu, korban mengalami koma selama empat hari sebelum akhirnya meninggal dunia. Hingga kini, polisi masih memburu lima pelaku utama dan mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *