Bareskrim Ungkap Modus Peredaran Gas Whip Pink Melalui WhatsApp

  • Share
Gas Whip Pink. (Foto: Kompas.com)

RBN || Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran tabung gas dinitrogen monoksida (N2O) merek Whip Pink yang dipasarkan secara daring melalui aplikasi WhatsApp. Produk tersebut diketahui tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 mengenai produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan N2O.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan di tiga lokasi di Jakarta pada 13–14 April 2026. Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Andi Hioe dan Jasen Hioe, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali produksi dan distribusi Whip Pink.

Dalam praktik penjualannya, pembeli diwajibkan mengisi formulir pemesanan dengan mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan melalui WhatsApp. Namun, penyidik menemukan perusahaan tidak melakukan verifikasi terhadap data tersebut sehingga produk dapat diperjualbelikan tanpa pengawasan yang memadai.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polri bersama BPOM menunjukkan seluruh tabung berisi gas N2O murni berstandar gas medis untuk anestesi, bukan gas yang memenuhi syarat sebagai bahan tambahan pangan. Selain itu, nozzle plastik yang disertakan dinilai tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung.

Penyidik juga menemukan jaringan distribusi Whip Pink menyasar konsumen perorangan hingga tempat hiburan malam di Jakarta. Perusahaan mempromosikan produknya melalui program “Buy 5 Get 1 Free” serta sempat mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin. Dari hasil penyelidikan, perusahaan diperkirakan menjual sekitar 100 tabung per hari dengan omzet kotor mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan. Polisi menilai pelabelan produk sebagai bahan tambahan pangan diduga digunakan untuk menyamarkan peredaran gas yang berpotensi membahayakan kesehatan, mulai dari hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *