RBN || Jambi
Kerabat Brigadir Eko Winarno mendesak agar lima anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Eko dipecat dari institusi kepolisian. Mereka juga meminta pelaku utama yang diduga menyebabkan kematian korban dijatuhi hukuman mati.
Menurut pihak keluarga, satu dari enam tersangka diduga menjadi otak pembunuhan dengan menganiaya Brigadir Eko hingga tewas sebelum membawanya ke rumah sakit. Pelaku juga diduga kembali ke rumah kos milik korban untuk membersihkan tempat kejadian perkara dan menghilangkan barang bukti.
Polda Jambi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari lima anggota polisi dan satu warga sipil. Penetapan tersebut sekaligus membantah dugaan sebelumnya yang menyebut Brigadir Eko meninggal akibat mengonsumsi minuman keras dan narkoba. Kerabat menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan menyatakan korban semasa hidup tidak pernah mengonsumsi minuman keras maupun menggunakan narkoba.
Brigadir Eko Winarno ditemukan meninggal dunia di rumah kos yang disewakannya di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada 18 Juli 2026. Saat kejadian, korban diketahui berada bersama lima rekannya sesama anggota polisi. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dugaan pembunuhan tersebut.
Sumber: Kompas.com











