Jaksa Limpahkan Kembali Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur, Sidang Perdana Digelar 6 Agustus

  • Share
dr Tifa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: Pradita Utama/detikFoto)

RBN || Jakarta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah sebelumnya majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum melalui putusan sela.

Pelimpahan ulang dilakukan setelah jaksa memperbaiki surat dakwaan sesuai dengan pertimbangan dan arahan majelis hakim. Perkara ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait tudingan mengenai ijazah palsu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan perbaikan dakwaan telah disesuaikan dengan putusan sela yang dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Surat dakwaan telah diperbaiki sesuai dengan putusan sela majelis hakim dan kembali dilimpahkan ke PN Jakarta Timur,” ujar Anang, Rabu (29/7/2026).

Ia menambahkan, sidang perdana telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima kembali pada 28 Juli 2026. Menurutnya, persidangan akan dimulai dari awal dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut tetap sama, yakni diketuai Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sebelumnya, pada 23 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dr Tifa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Hakim menilai dakwaan belum menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan serta tidak tepat karena menggunakan ketentuan dari KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara bersamaan.

Atas dasar putusan tersebut, berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum untuk diperbaiki. Dengan pelimpahan ulang ini, proses hukum terhadap dr Tifa kembali berlanjut dan akan memasuki tahap pemeriksaan sejak awal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *