RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Anom diamankan saat berada di sebuah hotel di Jakarta pada Kamis (30/7/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa selain Anom, sejumlah pihak lain yang turut diamankan masih menjalani pendalaman. Secara keseluruhan, KPK mengamankan 21 orang dalam operasi tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti ditemukan di dalam mobil yang digunakan Anom menuju Jakarta, serta di sebuah rumah yang disebut sebagai “rumah media” yang pernah digunakan saat masa kampanye Pilkada. Temuan tersebut membuka peluang bagi penyidik untuk mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana gratifikasi.
Sejumlah barang bukti yang diamankan KPK diperkirakan bernilai sekitar Rp2,7 miliar. Di antaranya uang tunai Rp300 juta dari rumah Mohamad Haris, Rp80 juta dari rumah media, dana Rp670 juta yang berasal dari rekening atas nama Mohamad Haris dan diduga sebagai rekening penampung, serta uang tunai Rp451 juta yang ditemukan di dalam koper di mobil milik Anom.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris yang merupakan orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi KPK.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Setya diduga membocorkan informasi internal KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan terhadap Anom. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom diduga meminta sejumlah uang dari para bawahannya hingga terkumpul sekitar Rp1,9 miliar, dengan sekitar Rp1,2 miliar disebut telah diserahkan kepada Lilik.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara seiring ditemukannya barang bukti baru.
Sumber: Detik News











