Geledah Rumah Pegawai PUPR Muara Enim, KPK Sita Barang Elektronik
RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik saat menggeledah rumah pegawai Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan rumah pihak swasta pelaksana proyek. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami kasus korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga menyasar kantor Dinas PUPR serta kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Muara Enim.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Barang bukti elektronik yang disita kini tengah diperiksa penyidik. KPK akan mengekstrak dan menganalisis informasi yang tersimpan dalam barang bukti tersebut untuk membantu mengungkap perkara.
Selain dari dua rumah, penyidik sebelumnya menyita dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor Dinas PUPR dan kantor PBJ Kabupaten Muara Enim. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Muara Enim Edison pada Senin (8/6). Sehari kemudian, KPK menetapkan Edison sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan Edison Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
KPK menduga Edison menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Cory melalui Abi Nurwardani. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya menjaga hubungan baik setelah PT Millenium Solusi Abadi mendapatkan proyek pengadaan smart board dari Pemkab Muara Enim pada 2025.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang sekitar Rp 1,9 miliar. Penyidikan kemudian berkembang setelah KPK melakukan OTT terhadap lima ASN BPK pada Rabu (10/6). Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dari pihak Edison kepada BPK. KPK menyebut pihak BPK diduga meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
Sumber: Detik News

