Sakit Hati karena Kerap Diperintah, Pemuda di Pekalongan Diduga Bunuh Perangkat Desa

  • Share
Foto: Tribunnews

RBN || Pekalongan

Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang perangkat desa di Kabupaten Pekalongan akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial D (27) ditangkap setelah diduga menghabisi nyawa Rusyanto, Staf Seksi Pemerintahan Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong.

Peristiwa ini bermula dari penemuan jasad korban di area persawahan Desa Kalipancur pada Selasa (28/7/2026) pagi. Warga yang menemukan tubuh korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah desa dan pihak kepolisian.

Kepala Desa Kalipancur, Muhroji, mengatakan dirinya menerima laporan dari warga sekitar pukul 07.21 WIB dan langsung menuju lokasi penemuan.

“Jasad korban ditemukan dalam posisi terlentang dengan kedua kaki menekuk ke atas. Sementara itu, bagian kepala dan wajah korban tertutup lumpur sehingga tidak terlihat dengan jelas,” imbuhnya.

Penemuan jasad tersebut sempat menggegerkan warga setempat. Polisi yang datang ke lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.

Tak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku. Tersangka berinisial D, yang juga merupakan warga Desa Kalipancur, diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Fauzi Surya Chandra, mengatakan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Tersangka diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.”

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam pelaku. Tersangka mengaku kerap diminta dan diperintah oleh korban, hingga akhirnya emosi memuncak dan berujung pada aksi kekerasan yang merenggut nyawa.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Polisi mengungkapkan, setelah kejadian, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar celana yang digunakan saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Pekalongan untuk mengungkap secara rinci kronologi kejadian dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya perangkat Desa Kalipancur tersebut.

Sumber: Tribunnews

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *