Yusril: Pemecatan Personel TNI Jadi Bukti Tidak Ada Toleransi terhadap Kekerasan

  • Share
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Antara News)

RBN || Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemecatan dua personel TNI yang terlibat dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan bentuk ketegasan negara dalam menindak pelanggaran hukum.

Menurut Yusril, keputusan pemecatan tersebut mengirimkan pesan kuat bahwa institusi negara tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan maupun penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

Ia menegaskan bahwa setiap anggota institusi negara harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan tunduk pada proses hukum yang berlaku. Karena itu, tindakan tegas yang diambil terhadap personel yang terbukti bersalah menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga serta kepercayaan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman kepada empat anggota TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Selain pidana penjara, dua terdakwa juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Yusril menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat tidak dapat dibenarkan dan harus mendapat konsekuensi hukum yang setimpal.

Kasus yang menimpa Andrie Yunus sebelumnya menjadi perhatian publik dan kelompok masyarakat sipil. Berbagai pihak terus mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan serta memberikan keadilan bagi korban.

Pemerintah berharap penegakan hukum dalam kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh aparat negara untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme, disiplin, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam menjalankan tugas.

Sumber: Antara News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *