RBN || Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono pada Kamis (30/7/2026).
Ferry dititipkan ke LPSK karena penyidik masih membutuhkan keterangannya sebagai saksi dan untuk menjamin keamanannya selama proses penyidikan berlangsung. Kejagung juga masih mendalami kemungkinan Ferry menjadi justice collaborator.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU setelah menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Penyidikan masih terus dikembangkan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sumber: Detik News











