Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis (11/6) di Jakarta dan menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.

AYS yang merupakan pihak swasta diduga memiliki peran penting dalam mencari dan mengatur mitra pelaksana program MBG. Ia disebut bekerja sama dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS), untuk memfasilitasi pendaftaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meskipun masa pendaftaran telah ditutup.

Menurut penyidik, AYS juga diduga memperoleh akses untuk mengetahui dan mengatur titik-titik dapur SPPG yang akan digunakan dalam pelaksanaan program. Akses tersebut diduga diperoleh melalui kerja sama dengan SS sehingga memungkinkan adanya intervensi dalam proses penentuan mitra dan lokasi pelaksanaan program.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan peran tersangka dengan menyatakan, “AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS untuk mencari mitra.” Selain itu, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada SS terkait pengaturan mitra dan titik dapur SPPG.

Saat ini AYS telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kejagung masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *