RBN||Jakarta
PT Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta didukung Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar bertajuk “Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) sebesar 15 Persen bagi Perusahaan Multinasional di Indonesia”, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut menjadi bagian dari upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, dalam memahami perkembangan kebijakan perpajakan internasional yang kini mulai diterapkan di Indonesia.
Webinar dipandu oleh Margareth sebagai Master of Ceremony (MC) dan Fany sebagai moderator dari PT Bina Indocipta Andalan. Acara diawali dengan sambutan pembuka yang disampaikan oleh Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., seorang praktisi hukum dan pajak.
Dalam sambutannya, Dr. Jhon Eddy menjelaskan bahwa lahirnya PMK Nomor 136 Tahun 2024 merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia dalam merespons dinamika perpajakan global, khususnya terkait penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) sebesar 15 persen bagi kelompok perusahaan multinasional.
“Regulasi ini menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam mengikuti perkembangan sistem perpajakan internasional yang bertujuan menciptakan keadilan pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak lintas negara,” ujarnya.
Webinar ini dirancang sebagai forum edukatif yang membahas secara komprehensif berbagai aspek dalam PMK 136 Tahun 2024. Materi yang disampaikan mencakup latar belakang kebijakan, ruang lingkup pengaturan, konsep dasar Global Anti-Base Erosion (GloBE Rules), mekanisme perhitungan pajak minimum global, hingga strategi implementasi bagi perusahaan yang terdampak.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan safe harbour dan relaksasi, kewajiban administrasi serta pelaporan, tantangan implementasi bagi wajib pajak, hingga studi kasus dan simulasi praktis yang dapat menjadi acuan dalam menghadapi perubahan regulasi tersebut.
Webinar menghadirkan sejumlah narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yakni Eddy Triono, Agus Sugianto, Choirun Nisa, dan M. Iqbal Rahadian. Para narasumber memberikan pemaparan mendalam mengenai implementasi PMK 136 Tahun 2024 serta menjawab berbagai pertanyaan peserta terkait dampak kebijakan tersebut terhadap dunia usaha.
Antusiasme peserta terlihat dari tingginya jumlah kehadiran. Tercatat sekitar 400 peserta mengikuti kegiatan ini melalui platform Zoom dan siaran langsung YouTube. Peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha, sektor perbankan, profesional, konsultan, akademisi, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan kebijakan perpajakan nasional dan global.
Melalui kegiatan ini, PT Bina Indocipta Andalan berharap dapat menghadirkan ruang diskusi yang produktif sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi perpajakan terbaru. Dengan pemahaman yang lebih baik, perusahaan dan wajib pajak diharapkan mampu mempersiapkan strategi yang tepat dalam menghadapi penerapan Pajak Minimum Global di Indonesia.
PT Bina Indocipta Andalan juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi yang konstruktif guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
Dengan semakin kompleksnya tantangan perpajakan global, pemahaman yang mendalam terhadap PMK 136 Tahun 2024 dinilai menjadi langkah penting bagi perusahaan untuk menjaga kepatuhan sekaligus meningkatkan daya saing di tengah dinamika ekonomi internasional.











