Pemkab Jepara Jemput Bola Layani Perizinan dan BBM Bersubsidi untuk Nelayan Karimunjawa

  • Share
Foto: ANTARA/HO. Humas Pemkab Jepara

RBN || Jepara

Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menghadirkan layanan jemput bola bagi nelayan di Kepulauan Karimunjawa untuk mempermudah pengurusan perizinan usaha dan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Arif Darmawan, menyampaikan bahwa program ini mendapat respons positif dari masyarakat nelayan.

“Tercatat ada 132 layanan yang kami berikan, meliputi 89 layanan di antaranya berupa pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan 43 layanan rekomendasi BBM untuk nelayan di Kepulauan Karimunjawa,” kata Arif di Jepara, Jumat (3/4/2026).

Layanan jemput bola tersebut berlangsung pada 31 Maret hingga 1 April 2026 di aula Kecamatan Karimunjawa. Program ini melibatkan berbagai instansi, di antaranya DPMPTSP Jepara, Dinas Perikanan (Diskan) Jepara, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Karimunjawa, serta Pemerintah Kecamatan Karimunjawa.

Menurut Arif, layanan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan solusi langsung kepada masyarakat, khususnya nelayan, tanpa dipungut biaya.

Dalam proses pengurusan NIB, nelayan juga mendapatkan pendampingan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen NIB menjadi syarat utama untuk memperoleh Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (E-Kusuka).

“Penerbitan NIB menjadi langkah awal yang sangat krusial. Dokumen ini merupakan syarat administrasi wajib untuk memperoleh Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau E-Kusuka,” ujarnya.

E-Kusuka sendiri merupakan kartu identitas resmi yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bagi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan, termasuk nelayan, pembudidaya, hingga pengolah hasil laut.

Melalui kartu ini, nelayan dapat mengakses berbagai layanan seperti BBM bersubsidi, bantuan pemerintah, asuransi nelayan, hingga akses permodalan dari perbankan.

Setelah data nelayan dikumpulkan, proses verifikasi dilakukan oleh Dinas Perikanan Jepara. Selanjutnya, data diproses melalui aplikasi Sistem Informasi Nelayan Indonesia Jaya (Si Ninja) untuk penerbitan kode batang (barcode) dan rekomendasi pembelian solar bersubsidi.

Camat Karimunjawa, Nuril Abdillah, menegaskan bahwa layanan bagi nelayan tidak berhenti pada kegiatan jemput bola tersebut. Pihak kecamatan tetap membuka layanan setiap hari bagi nelayan yang membutuhkan pengurusan NIB maupun barcode BBM.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Jepara, Muh Tahsin, mencatat hingga April 2026 telah diterbitkan 151 rekomendasi BBM untuk nelayan, terdiri dari 57 perpanjangan dan 94 rekomendasi baru.

“Diharapkan masyarakat lebih aktif lagi, terutama untuk kapal-kapal yang belum memiliki pas kapal,” ujarnya.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan akses nelayan terhadap layanan pemerintah sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di wilayah pesisir, khususnya di Kepulauan Karimunjawa.

Sumber: Antara News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *