RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendiri Indonesia Audit Watch, Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterangan saksi mengenai dugaan pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan yang berpotensi menghambat proses penyidikan perkara tersebut.
“Penyidik mendalami keterangan Saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan Saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Menurut KPK, hasil pemeriksaan akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai apakah terdapat unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi. Pendalaman dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Usai menjalani pemeriksaan, Iskandar menyampaikan bahwa dirinya menerima sejumlah pertanyaan terkait informasi dan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Ia juga mengaku diminta menjelaskan sejumlah data yang dimilikinya, termasuk terkait dugaan aliran dana yang menjadi perhatian penyidik.
Iskandar menyatakan akan menyerahkan dokumen pendukung yang diminta oleh penyidik pada pemeriksaan lanjutan. Dokumen tersebut diharapkan dapat membantu proses pengungkapan fakta dalam perkara yang sedang ditangani.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan seluruh informasi yang diperoleh akan didalami lebih lanjut guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Detik News











