RBN || Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Jika proses pencairan belum dapat dilakukan bulan ini, pembayaran akan dilaksanakan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.
“Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan SE Nomor 900.1.1/3183/SJ, gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni. Dalam hal belum dapat dibayarkan pada Juni 2026, pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wiwiek, Selasa (9/6/2026).
Saat ini, Pemkot Surabaya tengah menyelesaikan berbagai tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari proses pencairan hak para aparatur tersebut.
Menurut Wiwiek, pemerintah daerah berkomitmen menyalurkan gaji ke-13 secara tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.
“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” katanya.
Ia menjelaskan, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi negara kepada aparatur, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Namun demikian, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Wiwiek menyebut teknis pencairan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Wali Kota Surabaya dengan menyesuaikan kondisi fiskal daerah.
“Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya kepastian tersebut, ribuan ASN dan PPPK di Surabaya kini menantikan proses pencairan gaji ke-13 yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Sumber: Berita Jatim











