RBN || Jepara
Pemerintah Kabupaten Jepara terus memberikan pendampingan kepada warganya yang bekerja di luar negeri. Sepanjang Januari hingga awal Juni 2026, sebanyak enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jepara berhasil dipulangkan ke daerah asal setelah menghadapi berbagai persoalan di negara tempat mereka bekerja.
Pemulangan para PMI tersebut difasilitasi melalui Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskop-UKM-Nakertrans) Kabupaten Jepara bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait.
Kepala Diskop-UKM-Nakertrans Jepara, Zamroni Lestiaza, mengatakan keenam PMI yang dipulangkan mengalami berbagai kesulitan selama bekerja di luar negeri sehingga membutuhkan bantuan pemerintah untuk kembali ke tanah air.
“Enam PMI asal Kota Ukir yang dibantu pulang tercatat sejak Januari hingga awal Juni 2026,” kata Zamroni.
Ia menjelaskan, seluruh PMI tersebut mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Jepara karena menghadapi berbagai permasalahan maupun kondisi tertentu yang membuat mereka tidak dapat menyelesaikan masa kerja sebagaimana mestinya.
Menurut Zamroni, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Jepara yang meminta seluruh perangkat daerah hadir dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk warga yang bekerja di luar negeri.
Pemerintah daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan warganya mendapatkan perlindungan dan bantuan ketika menghadapi kesulitan.
Dalam proses pemulangan PMI, Diskop-UKM-Nakertrans Jepara juga menjalin koordinasi dengan Helpdesk BP3MI Jawa Tengah serta instansi terkait lainnya. Kerja sama tersebut dilakukan agar seluruh tahapan pemulangan berjalan lancar dan para pekerja migran dapat kembali ke Jepara dengan aman.
Pemkab Jepara menegaskan akan terus memperkuat layanan perlindungan bagi pekerja migran, mulai dari tahap keberangkatan hingga kepulangan, sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak-hak warga yang bekerja di luar negeri.
Sumber: Tribunnews











