RBN || Jakarta
Ombudsman RI (ORI) menegaskan seluruh fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya meski Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, sedang menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi nikel. ORI memastikan komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih dan berintegritas tidak akan terpengaruh oleh persoalan hukum tersebut.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengatakan bahwa seluruh jajaran pimpinan tetap menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik secara profesional. Ia menegaskan kepercayaan masyarakat harus terus dijaga di tengah situasi yang sedang dihadapi lembaga tersebut.
“Kami, pimpinan ORI periode 2026-2031 ingin menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa yang terjadi,” ucap Rahmadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5). Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat atas kasus yang menyeret salah satu pimpinan Ombudsman RI.
Rahmadi juga menegaskan bahwa sebagai pimpinan Ombudsman, dirinya berkomitmen kuat untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan pelayanan publik tersebut. Menurutnya, ORI akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan profesional sesuai amanat yang diberikan kepada lembaga itu.
ORI berharap masyarakat tetap percaya terhadap kinerja lembaga dalam mengawasi pelayanan publik di Indonesia. Di tengah proses hukum yang berlangsung, Ombudsman RI menegaskan akan terus berupaya menjaga pelayanan publik yang adil, bersih, dan transparan bagi seluruh masyarakat.
Sumber: Antara News











