Bawaslu Demak Setor Uang Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Kas Negara

  • Share
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih. (Foto: RMOL Jateng)

RBN || Demak

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak menyetorkan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) berupa uang ke kas negara, Selasa (28/4/2026). Penyetoran dilakukan melalui layanan Pos Indonesia sebagai bagian dari penyelesaian administrasi pelanggaran pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor B-40/PP.00.01/K.JT/04/2026 terkait penyelesaian BDP Pemilu dan Pemilihan 2024.

“Barang Dugaan Pelanggaran yang kami setor itu BDP yang kami kelola dari Pemilu 2019. Penyetoran kami lakukan bagian dari menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang batas penyetorannya paling lambat 30 April 2026,” kata Pipit, sapaan Kusfitria.

Adapun total uang yang disetorkan mencapai Rp5.280.000, yang sebagian di antaranya merupakan barang bukti kasus dugaan politik uang pada Pemilu 2019.

Kusfitria menambahkan, proses pengelolaan barang bukti tersebut telah melalui perjalanan panjang sejak pertama kali ditemukan. BDP tersebut merupakan hasil temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada pesta demokrasi 2019.

“Sebelum sampai titik penyelesaian, yaitu penyetoran ke Kas Negara, unit pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Bawaslu Kabupaten Demak bertanggung jawab atasnya, meski terus mengalami pergantian personel,” ujarnya.

Penyetoran ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan barang bukti pelanggaran pemilu, sekaligus memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: RMOL Jateng

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *