Sidang Tuntutan Bos Terra Drone di Kasus Kebakaran Maut Ditunda hingga 11 Mei

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam kasus dugaan kelalaian terkait kebakaran maut di kantor PT Terra Drone, Jakarta Pusat, ditunda hingga Senin, 11 Mei 2026. Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum masih memerlukan waktu untuk menyusun surat tuntutan secara lengkap.

Penundaan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menanyakan kesiapan jaksa untuk membacakan tuntutan.

Namun jaksa menyampaikan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu guna menggambarkan seluruh fakta persidangan dalam surat tuntutan.

“Izin Yang Mulia, seyogyanya hari ini adalah agenda pembacaan surat tuntutan. Namun, kami masih perlu waktu untuk menyusun surat tuntutan khususnya untuk menggambarkan seluruh fakta-fakta,” ujar jaksa dalam persidangan. Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan digelar pada 11 Mei 2026 dan memerintahkan terdakwa kembali ke rumah tahanan.

Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia pada Selasa, 9 Desember 2025. Kebakaran tersebut menewaskan 22 karyawan dan menjadi salah satu insiden kebakaran kerja paling fatal di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir.

Jaksa menyebut gedung kantor PT Terra Drone digunakan sebagai tempat penyimpanan berbagai perlengkapan usaha, termasuk baterai drone jenis lithium polymer berkapasitas besar. Selain itu, bangunan tersebut diduga hanya memiliki satu pintu utama tanpa fasilitas tangga darurat yang memadai, sehingga memperburuk kondisi saat kebakaran terjadi.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *