RBN || Jakarta
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mendorong pemerintah dan lembaga negara terkait untuk memastikan proses pemilihan hakim konstitusi dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Imbauan tersebut ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Presiden, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengusulkan calon hakim konstitusi.
Saran ini disampaikan MKMK dalam putusan perkara etik terkait laporan dugaan pelanggaran terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir. Dalam putusannya, MKMK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan yang diajukan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang meminta pemberhentian Adies dari jabatannya.
Meski demikian, MKMK menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi telah mengatur agar proses pencalonan hakim konstitusi dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Setiap lembaga pengusul diwajibkan menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses seleksi.
Anggota MKMK, Yuliandri, menyatakan bahwa proses pemilihan yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip tersebut berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik. Menurutnya, reaksi kritis masyarakat terhadap proses seleksi yang dianggap tidak transparan merupakan bentuk kontrol publik yang wajar dalam sistem demokrasi.
Namun, MKMK menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses rekrutmen hakim konstitusi. Ruang lingkup kerja MKMK hanya terbatas pada pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi setelah resmi menjabat.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan bahwa laporan terhadap Adies Kadir tidak dapat diproses karena terkait proses pemilihan sebelum ia menjabat sebagai hakim konstitusi. Hal tersebut berada di luar ranah kewenangan MKMK.
Sebelumnya, Adies Kadir dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan posisi Arief Hidayat. Pelantikannya sempat menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai proses pemilihannya kurang transparan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Melalui putusan tersebut, MKMK berharap proses seleksi hakim konstitusi di masa mendatang dapat berjalan lebih terbuka, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.
Sumber: CNN INDONESIA











