RBN || Jakarta
Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) yang dikelola oleh Ayu Puspita, dengan jumlah korban yang kini mencapai 207 orang dan total kerugian ditaksir sebesar Rp11,5 miliar. Kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk penelusuran terhadap seluruh aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik juga tengah mendalami dugaan pengalihan atau penyembunyian aset oleh tersangka.
“Apabila ditemukan adanya tersangka lain dalam proses penyidikan, kami akan menindaklanjutinya. Begitu pula jika ditemukan aset-aset lain yang diduga dialihkan atau disembunyikan,” ujar Iman dalam keterangan pers, Sabtu (13/12/2025).
Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini hingga tuntas guna memberikan keadilan bagi para korban. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan sampai benar-benar utuh dan menyeluruh,” katanya.
Dalam upaya memperjuangkan hak para korban, polisi menyatakan akan memaksimalkan pelacakan aset milik tersangka. Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang pengembalian kerugian yang dialami ratusan korban.
“Kami akan memaksimalkan penelusuran aset. Harapannya, sebagaimana yang diinginkan para korban, ada upaya pengembalian kerugian,” jelas Iman.
Ia juga menekankan bahwa kepolisian tetap menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang adil, baik bagi korban maupun tersangka. “Sebagai penegak hukum, kami berupaya memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus tetap menjaga hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencatat menerima 199 pengaduan masyarakat dan 8 laporan polisi, sehingga total terdapat 207 perkara yang berkaitan dengan kasus penipuan WO tersebut.
Polda Metro Jaya hingga kini masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Pengaduan dapat disampaikan melalui akun Instagram Ditkrimum Polda Metro Jaya, call center Polri 110, atau dengan mendatangi langsung Mapolda Metro Jaya.
Sumber: Detiknews











