Surabaya Siapkan Voucher Parkir Resmi, Pembayaran Tunai Segera Dihapus

  • Share
Sosialisasi Kebijakan Voucher Parkir Non Tunai di Surabaya. (Foto: dok. Pemkot Surabaya)

RBN || Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya tengah menyiapkan peluncuran voucher parkir resmi sebagai upaya menghapus sistem pembayaran tunai sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir.

Program ini telah disosialisasikan kepada berbagai asosiasi dan pemangku kepentingan dalam pertemuan yang digelar di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya pada Jumat, 27 Maret 2026.

Dalam implementasinya, Dishub Surabaya menggandeng PT Peruri Wira Timur untuk mendukung aspek teknis. Selain itu, pengawasan juga melibatkan Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak guna memastikan program berjalan transparan dan akuntabel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa saat ini program masih berada dalam tahap pengadaan fisik dan ditargetkan mulai diterapkan pada pertengahan hingga akhir April 2026.

“Jadi kami masih dalam proses pengadaan, mungkin di pertengahan atau akhir April ini sudah kami jalankan,” ujar Trio, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, percepatan peluncuran ini juga disesuaikan dengan momentum Hari Jadi Kota Surabaya ke-733, sekaligus menjadi langkah awal membiasakan masyarakat menggunakan sistem pembayaran non-tunai melalui voucher resmi.

Trio menegaskan, kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir di Kota Surabaya.

“Pembayaran tunai tentunya kami larang, karena berbagai kemudahan sudah kami sampaikan ke warga kota,” tegasnya.

Meski demikian, selama masa transisi, masyarakat masih diperbolehkan melakukan pembayaran secara tunai kepada juru parkir. Namun, setiap transaksi wajib disertai dengan pemberian voucher sebagai bukti pembayaran yang sah.

Untuk menjamin keamanan serta mencegah potensi pemalsuan, voucher parkir tersebut dilengkapi fitur pengaman khusus hasil kerja sama dengan PT Peruri Wira Timur, serta mendapat pendampingan hukum dari pihak kejaksaan.

Selain itu, voucher juga dirancang dengan standar keamanan tinggi layaknya uang resmi, termasuk dilengkapi kode digital untuk memudahkan verifikasi.

“Di dalamnya ada QR Code yang bisa dipindai, langsung muncul data dari Dinas Perhubungan serta waktu pencetakan voucher tersebut,” pungkas Trio.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan modern, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan layanan publik di Kota Surabaya.

Sumber: Berita Jatim

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *