RBN || Jakarta
Pemerintah kembali menegaskan larangan masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor. Meski demikian, praktik penyelundupan pakaian bekas masih terus terjadi melalui jalur ilegal.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pemerintah secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan bersama aparat penegak hukum di berbagai daerah.
“Berdasarkan hasil pengawasan, pakaian bekas tersebut telah ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi berupa penutupan lokasi dan perintah pemusnahan barang,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Menurut Budi, penindakan sudah dilakukan sejak 2022. Pada Agustus 2022, pemerintah menyita 750 bal pakaian bekas di Karawang dengan nilai sekitar Rp8,5 miliar. Aksi serupa berlanjut pada Maret 2023 dengan penyitaan 824 bal senilai Rp10 miliar.
Operasi besar juga digelar di Cikarang, Jawa Barat, pada Maret 2023 dengan barang bukti sekitar 7.000 bal pakaian bekas senilai Rp80 miliar. Sementara di Batam, April 2023, petugas mengamankan hampir 113 ton pakaian bekas dengan nilai Rp17,35 miliar.
Masih pada tahun yang sama, penyitaan juga dilakukan di sejumlah daerah lain, termasuk Minahasa, Sulawesi Utara. Memasuki 2026, penindakan berlanjut di Surabaya dan Pelabuhan Patimban, Subang, dengan total ribuan koli pakaian bekas ilegal berhasil diamankan.
Jika diakumulasi, nilai pakaian bekas impor ilegal yang telah disita pemerintah mencapai sekitar Rp248,11 miliar.
Budi menegaskan, pakaian bekas impor termasuk barang yang dilarang karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain faktor kesehatan, larangan tersebut bertujuan melindungi industri pakaian jadi dalam negeri, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kalau industri lokal tumbuh, dampak ekonominya akan jauh lebih besar. Kita juga ingin mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil dunia yang justru menambah masalah lingkungan,” pungkas Budi.
Sumber: CNBC Indonesia











