RBN || Jakarta
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi tantangan di sektor ketenagakerjaan Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.389 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut tersebar di berbagai daerah dengan kasus PHK tertinggi terjadi pada Februari.
Data Kemnaker menunjukkan, sebanyak 5.898 pekerja terkena PHK pada Januari. Angka itu meningkat menjadi 7.692 pekerja pada Februari, kemudian tercatat 6.593 pekerja pada Maret, 6.982 pekerja pada April, 4.636 pekerja pada Mei, dan 588 pekerja pada Juni 2026.
Meski demikian, angka PHK yang terjadi di lapangan diperkirakan lebih tinggi dibandingkan data resmi pemerintah. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut jumlah pekerja yang terdampak PHK hingga pertengahan tahun ini diperkirakan telah mencapai sekitar 43 ribu orang.
“Jumlah pekerja yang terdampak PHK hingga pertengahan tahun ini sebenarnya telah mencapai sekitar 43 ribu orang,” kata Said Iqbal, dikutip Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan data Kemnaker, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi pada semester pertama 2026. Sebanyak 6.727 pekerja atau sekitar 20,77 persen dari total pekerja yang terkena PHK secara nasional berasal dari provinsi tersebut.
Said Iqbal menjelaskan, pendataan yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjukkan jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan masih berpotensi bertambah. Hal itu disebabkan laporan dari sejumlah daerah masih terus masuk dan belum seluruhnya tercatat dalam data pemerintah.
KSPI juga mencatat sejumlah perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja sepanjang Mei 2026. Di Kabupaten Serang, PT Nikomas Gemilang dilaporkan melakukan PHK terhadap 279 pekerja. Sementara PT Parkland World Indonesia 2 memangkas 223 pekerja dan PT Sinhwa Bis melakukan PHK terhadap 176 pekerja.
Di sektor otomotif, efisiensi tenaga kerja juga terjadi di Jawa Timur. Showroom dan bengkel Toyota Asri Motor dilaporkan mengurangi sekitar 200 karyawannya sebagai bagian dari penyesuaian operasional perusahaan.
Pelemahan daya saing industri manufaktur disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja. Kondisi tersebut tercermin dari Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang masih berada di zona kontraksi.
Pada periode terbaru, PMI Manufaktur Indonesia tercatat berada di level 46,9, lebih rendah dibandingkan level 50,0 pada Mei 2025. Angka di bawah 50 mengindikasikan aktivitas manufaktur masih mengalami perlambatan, yang pada akhirnya turut memberikan tekanan terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor industri.
Kondisi ini menjadi perhatian berbagai pihak mengingat sektor manufaktur selama ini merupakan salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Upaya penguatan daya saing industri dan perlindungan terhadap pekerja dinilai menjadi langkah penting untuk menekan potensi bertambahnya angka PHK pada paruh kedua 2026.
Sumber: SindoNews











