Pemerintah Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Barang Ilegal Senilai Rp248 Miliar Sudah Disita
RBN || Jakarta Pemerintah kembali menegaskan larangan masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor. … Read More

