RBN || Perak
Kepolisian Malaysia memburu tiga pria yang diduga warga negara Indonesia (WNI) setelah terlibat dalam aksi perampokan bersenjata di sebuah rumah di kawasan Pekan Gurney, Manjung, Negara Bagian Perak, Minggu (1/6/2026) pagi.
Kasus tersebut bermula saat seorang perempuan berusia 40-an melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi sekitar pukul 06.27 waktu setempat. Dalam aksinya, para pelaku diduga masuk ke rumah korban dan mengancam penghuni menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur uang tunai serta sejumlah perhiasan.
Kepala Kepolisian Distrik Manjung, Asisten Komisaris Hasbullah Abd Rahman, mengatakan pihaknya kini tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
“Dalam kejadian tersebut, tiga tersangka yang diyakini merupakan warga Indonesia masuk ke dalam rumah dan mengancam korban dengan parang sebelum melarikan uang tunai serta perhiasan,” kata Hasbullah, sebagaimana dikutip dari kantor berita Bernama, Senin.
Meski menjadi korban aksi perampokan yang menegangkan, perempuan tersebut dilaporkan tidak mengalami luka fisik. Namun, ia mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Polisi memperkirakan total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar 10.000 ringgit Malaysia atau setara Rp45 juta.
Lebih lanjut, Hasbullah mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki kemiripan dengan sejumlah peristiwa yang terjadi sebelumnya di wilayah yang sama. Sepanjang tahun 2026, polisi telah mencatat sedikitnya empat kasus perampokan dengan pola serupa di kawasan Ayer Tawar dan Pekan Gurney.
Karena itu, aparat kini mendalami kemungkinan adanya hubungan antara perampokan terbaru dengan rangkaian kasus sebelumnya.
“Kepolisian sedang giat melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap para tersangka yang terlibat,” ujarnya.
Polisi Malaysia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku maupun detail kejadian untuk segera melapor guna membantu proses penyelidikan.
Saat ini, kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 395 dan Pasal 397 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia yang mengatur tindak pidana perampokan secara berkelompok dengan penggunaan senjata.
Sumber: Kompas.com











