RBN || Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dengan menghapus sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta sekaligus mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan, “Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan.”
Program ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sanksi administratif yang dihapus berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Lusiana menjelaskan, “Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan.”
Menariknya, pembebasan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau menjalani proses administrasi tambahan.
“Pembebasan dilakukan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, maupun menjalani proses administrasi tambahan,” jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital.
Lusiana pun mengingatkan, “Ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa perlu memikirkan denda bunga keterlambatan. Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku.”
Sumber: Detik News











