RBN || Jakarta
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong kementerian dan lembaga (K/L) untuk mempercepat pemenuhan dokumen administrasi serta proses revisi anggaran. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60 triliun guna mendukung penanganan pascabencana di Sumatera. Namun, penyerapan anggaran masih dinilai bergantung pada kesiapan pengajuan, kelengkapan dokumen, serta percepatan pelaksanaan program oleh kementerian dan lembaga terkait.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membuka ruang percepatan bagi kementerian dan lembaga untuk mengajukan kebutuhan anggaran beserta dokumen pendukungnya. Menurutnya, percepatan administrasi menjadi kunci agar proses pencairan anggaran dapat segera dilakukan.
“Menkeu siap menerima usulan surat dan dokumen pendukung dari kementerian dan lembaga untuk anggaran penanganan bencana Sumatera. Karena itu kami mendorong seluruh pihak untuk mempercepat pemenuhan kelengkapan administrasi agar proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan dapat berjalan lebih cepat,” ujar Tito dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga, Sekretaris Satgas PRR Tomsi Tohir menegaskan bahwa percepatan administrasi harus langsung diikuti dengan percepatan pelaksanaan program di lapangan. Pemerintah berharap seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera terealisasi sehingga masyarakat terdampak dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.
Sumber: Detik News











