PBNU Prihatin Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul: Harus Kedepankan Dialog

  • Share
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah telah dijamin oleh konstitusi sehingga semua pihak harus mengedepankan toleransi, dialog, dan penyelesaian masalah secara bijaksana melalui jalur hukum.

“Peristiwa pembubaran ibadah di Bantul sangat disayangkan dan tidak boleh terulang. Kebebasan beragama dan beribadah dijamin konstitusi, sehingga semua pihak harus mengedepankan toleransi, dialog, dan penyelesaian secara hukum yang bijaksana,” kata Gus Fahrur kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Ia menilai tindakan pembubaran ibadah merupakan hal yang sangat disayangkan dan tidak boleh kembali terulang di tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 setelah viral video yang memperlihatkan adanya ketegangan dan pembubaran aktivitas ibadah jemaat GMS oleh sekelompok orang di wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengaku sebelumnya telah berupaya melakukan antisipasi agar situasi tetap kondusif. Namun, penolakan dari sejumlah pihak tetap terjadi hingga memicu keributan di lokasi kegiatan ibadah.

Menurut keterangan pemerintah daerah, polemik tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi dan izin penggunaan bangunan yang dijadikan tempat ibadah. Jemaat GMS sebelumnya biasa melaksanakan ibadah di hotel, namun kemudian menyewa bangunan baru untuk digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan.

Meski pihak gereja disebut telah memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, pemerintah daerah masih melakukan pencermatan apakah diperlukan izin administratif tambahan untuk penggunaan bangunan sebagai rumah ibadah.

PBNU meminta seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintah, dan warga agar menahan diri serta tidak mudah terprovokasi. Gus Fahrur menegaskan bahwa apabila memang terdapat persoalan terkait izin atau administrasi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui komunikasi yang baik dan mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi ataupun pembubaran paksa. Ia juga berharap pemerintah daerah dapat hadir secara adil untuk memfasilitasi penyelesaian masalah agar kerukunan antarumat beragama tetap terjaga.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik terkait isu toleransi dan kebebasan beragama di Indonesia. Peristiwa pembubaran ibadah dinilai dapat mencederai semangat persatuan dan keberagaman apabila tidak diselesaikan secara bijaksana.

Karena itu, banyak pihak mendorong agar dialog antarwarga dan penyelesaian administratif dilakukan secara damai sehingga kehidupan sosial yang harmonis dan saling menghormati antarumat beragama tetap terpelihara di tengah masyarakat.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *