RBN || Jakarta
Kementerian Kesehatan mencatat tren peningkatan kasus pemasungan terhadap orang dengan skizofrenia dalam beberapa tahun terakhir. Praktik yang dinilai melanggar hak asasi manusia tersebut masih banyak ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, mengungkapkan jumlah laporan pemasungan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2023 tercatat sebanyak 981 kasus pemasungan. Jumlah itu naik menjadi 1.794 kasus pada 2024 dan kembali meningkat menjadi 2.442 kasus sepanjang 2025.
Sementara pada triwulan pertama 2026 saja, sudah terdapat sekitar 1.443 kasus pemasungan terhadap orang dengan skizofrenia.
Menurut Imran, wilayah dengan angka pemasungan tertinggi saat ini berada di Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara.
Ia menegaskan praktik pemasungan bukan sekadar persoalan budaya atau tradisi, melainkan bentuk pelanggaran kebebasan yang menghambat akses pasien terhadap layanan kesehatan.
“Pemasungan bukan sekadar praktik tradisional yang harus dilenyapkan. Itu adalah pelanggaran kebebasan dan hambatan langsung terhadap akses layanan kesehatan,” ujar Imran.
Untuk memperkuat layanan kesehatan jiwa, Kemenkes menargetkan seluruh puskesmas di Indonesia mampu memberikan pelayanan kesehatan mental pada 2029.
Saat ini, sekitar 6.000 puskesmas atau 58 persen dari total puskesmas di Indonesia telah menyediakan layanan kesehatan jiwa. Namun, hanya sekitar 211 puskesmas atau dua persen yang memiliki psikolog klinis.
“Di sisi rumah sakit, ada 1.450 rumah sakit yang mampu layanan jiwa dan sebagian besar memiliki psikiater, tetapi akses di tingkat primer dan ketersediaan rehabilitasi sosial masih jauh dari ideal,” kata Imran.
Menurutnya, penanganan terhadap pasien skizofrenia tidak hanya berkaitan dengan tindakan medis, tetapi juga perlindungan hak asasi manusia dan pemulihan kondisi sosial ekonomi keluarga.
“Saat kita mengakhiri pemasungan, kita juga harus memastikan bahwa setiap orang dengan skizofrenia mendapatkan perawatan bermartabat, obat yang tersedia, dan kesempatan untuk pulih dan berkontribusi dalam komunitas,” ujarnya.
Berdasarkan Dokumen Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sekitar empat dari 1.000 rumah tangga di Indonesia memiliki anggota keluarga dengan gangguan psikosis atau skizofrenia.
Meski sebagian besar pasien telah mencari pengobatan, Kemenkes menilai masih terdapat persoalan serius terkait keberlanjutan terapi dan kepatuhan minum obat.
“Sekitar 10 persen tidak rutin minum obat dan yang paling mengkhawatirkan sekitar 6,6 persen anggota rumah tangga dengan psikosis pernah mengalami pemasungan. Pernyataan-pernyataan ini menegaskan bahwa beban penyakit tidak hanya soal prevalensi, tetapi juga soal akses, kontinuitas pengobatan, dan perlindungan hak asasi,” kata Imran.
Sumber: Liputan6











