Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Serahkan Kontra Memori Kasasi

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi, M Adhiya Muzzaki, menyerahkan kontra memori kasasi sebagai respons atas langkah jaksa penuntut umum yang mengajukan kasasi terhadap vonis bebas dirinya. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan melalui tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 April 2026.

Kuasa hukum Muzzaki, Juventhy M Siahaan, menyatakan pihaknya menyayangkan langkah kasasi yang diajukan oleh jaksa. Menurutnya, dalam ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, putusan bebas seharusnya tidak dapat diajukan kasasi.

Juventhy menilai upaya hukum yang dilakukan jaksa tersebut seolah mengabaikan aturan yang telah ditetapkan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia menyoroti frasa “tidak langsung” dalam pasal tersebut yang dinilai memiliki implikasi penting dalam perkara kliennya.

Dalam kontra memori kasasi yang diajukan, pihak Muzzaki berupaya memperkuat argumentasi bahwa vonis bebas yang telah diputuskan sebelumnya sudah sesuai dengan hukum dan tidak seharusnya dipersoalkan kembali melalui kasasi oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aspek hukum acara dan tafsir terhadap aturan perundang-undangan, khususnya terkait batasan upaya hukum terhadap putusan bebas. Proses kasasi yang diajukan jaksa dan kontra memori dari pihak terdakwa kini akan menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Agung dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *