Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bogor, Ribuan Pil Disita

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Bogor

Polisi mengungkap peredaran obat keras golongan G secara ilegal di kawasan Pasar Laladon, Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (11/4/2026) malam. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolsek Ciomas Kompol Hendra Kurnia menyampaikan bahwa dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 2.311 butir obat keras yang terdiri dari tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer yang diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan patroli rutin di sekitar Pasar Laladon dan menemukan aktivitas mencurigakan, di mana sejumlah anak muda terlihat hilir mudik membawa bungkusan. Saat didekati, dua pria yang diduga pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di lokasi.

Dari hasil temuan di lokasi, polisi merinci jumlah obat yang diamankan yaitu 1.896 butir tramadol, 393 butir trihexyphenidyl, dan 22 butir eximer. Selain itu, turut diamankan uang sebesar Rp 100.500 yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal tersebut.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ciomas untuk pendataan lebih lanjut, dan kasus ini telah dikoordinasikan dengan Satnarkoba Polres Bogor guna pengembangan penyelidikan. Peristiwa ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *