Keluarga Kacab Korban Pembunuhan Kecewa Vonis Tiga Prajurit TNI, Desak Oditur Militer Ajukan Banding

  • Share
Foto: Liputan6

RBN || Jakarta

Keluarga Muhammad Ilham Pradipta, kepala cabang bank yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan, menyatakan kekecewaan atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat dalam perkara tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Marselinus Edwin, keluarga menilai vonis yang dijatuhkan belum memberikan rasa keadilan dan meminta Oditur Militer segera menempuh upaya hukum banding.

“Kami sangat kecewa dengan putusan hari ini. Oditur wajib mengajukan banding,” kata Edwin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Menurut Edwin, kekecewaan keluarga sebenarnya sudah muncul sejak proses penuntutan. Mereka menilai kasus tersebut seharusnya dikenakan pasal pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa seperti yang diputuskan majelis hakim.

Dalam putusan tersebut, terdakwa utama dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan, sementara dua terdakwa lainnya divonis melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban.

Bagi keluarga, putusan itu belum mencerminkan keadilan yang mereka harapkan.

“Kami menilai putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Edwin.

Pihak keluarga juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut para terdakwa meninggalkan korban di lokasi sepi dengan harapan dapat ditemukan oleh warga.

Edwin menilai alasan tersebut tidak masuk akal. Menurutnya, apabila para terdakwa benar-benar berniat menyelamatkan korban, tindakan yang seharusnya dilakukan adalah membawa korban ke fasilitas kesehatan.

“Kalau mau menolong, korban dibawa ke rumah sakit. Bukan dibuang ke tempat sepi,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, keluarga korban telah menyiapkan sejumlah langkah hukum. Selain mendorong Oditur Militer mengajukan banding atas putusan tersebut, mereka juga berencana menyampaikan surat kepada Panglima TNI dan Oditur Militer guna meminta perhatian terhadap penanganan kasus tersebut.

Keluarga berharap proses hukum masih dapat memberikan keadilan yang lebih berpihak kepada korban dan keluarganya melalui upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.

Sumber: Liputan6

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *