Remaja 14 Tahun di Jakarta Barat Jadi Korban Tindak Asusila

  • Share
Ilustrasi. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, diduga menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial FR (18). Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban merasa curiga dan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan bahwa kecurigaan keluarga semakin kuat setelah seorang asisten rumah tangga menemukan dompet milik pelaku di dalam kamar korban. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk awal dalam pengungkapan kasus.

“Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah seorang asisten rumah tangga menemukan dompet milik seorang pria berinisial FR (18) di dalam kamar korban,” ujar Nunu, Senin (1/6/2026).

Selain menemukan dompet pelaku, pihak keluarga juga menemukan bukti percakapan di media sosial antara korban dan pelaku. Berdasarkan temuan tersebut, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana asusila terhadap anak. Kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna membantu proses pemulihan pascakejadian.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *