Legislator Golkar Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Tekan Lawan Politik
RBN || Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Soedeson Tandra memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan digunakan sebagai alat untuk menekan pihak yang kritis, oposisi, maupun masyarakat. Ia meminta publik tidak khawatir karena aturan tersebut diarahkan untuk menangani kejahatan yang terorganisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Tandra kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/9/2026). Ia menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Terkait kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan dipakai sebagai alat penekanan bagi mereka yang kritis, kaum oposisi, dan masyarakat. Masyarakat tidak usah khawatir, karena kita terus terang menyasar kejahatan-kejahatan terorganisasi,” kata Tandra.
Tandra menjelaskan penerapan aturan tersebut nantinya memiliki batasan, termasuk dalam sektor perpajakan. Menurutnya, RUU tersebut tidak ditujukan untuk menyulitkan masyarakat atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif.
Ia mencontohkan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Menurut Tandra, kesalahan administratif cukup diselesaikan dengan membayar kekurangan pajak yang harus dibayarkan.
“Kalau dia salah mengisi SPT, ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujarnya.
Menurut Tandra, perampasan aset akan ditujukan kepada pihak atau korporasi yang secara sengaja melakukan kejahatan finansial dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sejumlah praktik yang menjadi perhatian antara lain transfer pricing, penghindaran pajak (tax evasion), dan pembukuan ganda (double book). Praktik tersebut dinilai masuk dalam kategori tindak pidana.
“Itu yang akan kita kejar, kita pidanakan, kita rampas karena dia sudah mengambil kekayaan negara,” tutur Tandra.
Tandra kembali menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penyusunan RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR, kata dia, berkomitmen menyusun aturan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak agar penerapannya memiliki batasan yang jelas.
Sumber: Detik News

