Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Ajukan Banding atas Vonis 2,5 Tahun Penjara
RBN || Jakarta
Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Permohonan banding diajukan melalui Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Pengacara Leonardi, Surya Wiranto, mengatakan banding telah diajukan sehari setelah majelis hakim menjatuhkan putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Surat akta banding kemudian diterbitkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari berikutnya.
“Kami telah mengajukan banding itu di hari pertama setelah putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Besok harinya baru surat akta bandingnya keluar dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” kata Surya dalam dokumen hak jawab yang diterima detikcom, Senin (7/9/2026).
Surya menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim. Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tafsir frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut Surya, sebelum adanya putusan MK, frasa tersebut ditafsirkan sebagai delik formil sehingga kerugian negara tidak harus dibuktikan secara nyata. Namun, MK kemudian menyatakan frasa “dapat” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pihak Leonardi juga mempersoalkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), khususnya mengenai angka kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Atas dasar itu, kami meminta Leonardi dibebaskan demi kepastian hukum di Indonesia,” ujar Surya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Leonardi bersalah dalam kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kemhan periode 2012-2021. Leonardi yang merupakan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Leonardi diwajibkan membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.
Dalam perkara yang sama, warga negara Amerika Serikat Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Atas putusan tersebut, pihak Leonardi memilih menempuh upaya hukum banding. Sementara jaksa sebelumnya masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Sumber: Detik News

