KPK Akan Limpahkan Perkara Eks Menag Yaqut Setelah Musim Haji Selesai

  • Share
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melimpahkan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah seluruh rangkaian ibadah haji tahun 2026 selesai dilaksanakan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya koordinasi antara penyidik dan pihak terkait. KPK juga mempertimbangkan kepulangan jemaah haji ke Indonesia sebelum proses hukum memasuki tahap persidangan.

“Nah, insyaallah secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/6/2026).

Menurut KPK, penundaan pelimpahan dilakukan untuk mempermudah pemanggilan sejumlah saksi yang saat ini masih bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sejumlah petugas dari Kementerian Haji dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan perkara tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan. KPK juga menyebut masih terdapat sejumlah saksi yang perlu diperiksa serta masa penahanan tersangka yang masih mencukupi untuk mendukung proses penyidikan hingga tahap persidangan.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *