RBN|| Jakarta
Warga Jakarta Timur, khususnya di kawasan Ciracas, kini harus lebih bijak dalam menambah kendaraan bermotor. Pasalnya, sejumlah dealer motor mulai menerapkan aturan pembelian baru: satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan memiliki maksimal dua unit motor. Jika jumlah kendaraan melebihi batas tersebut, pajak yang dikenakan akan jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
“Sekarang diarahkan satu KK maksimal dua motor. Kalau lebih, pajaknya naik lebih besar dari motor pertama dan kedua,” jelas Amel, salah satu pegawai dealer motor di Ciracas, Sabtu (23/8).
Kebijakan ini merupakan langkah awal untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor yang kian membludak di Jakarta. Dengan jumlah motor yang terus meningkat, persoalan kemacetan dan polusi udara semakin menjadi tantangan serius di wilayah perkotaan.
Meski demikian, aturan baru ini menuai beragam tanggapan. Sebagian masyarakat mengaku tak keberatan, namun tidak sedikit pula yang tetap membeli motor tambahan karena tuntutan kebutuhan.
“Saya terpaksa beli lagi karena motor yang ada dipakai semua untuk kerja. Jadi memang butuh tambahan kendaraan,” kata Rudi, salah satu warga yang ditemui saat membeli motor di dealer.
Pihak dealer mengungkapkan, banyak calon pembeli kini lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan jumlah kendaraan yang sudah terdaftar di KK mereka sebelum menambah unit baru. Jika sudah melewati batas dua motor, otomatis tarif pajak lebih tinggi akan diberlakukan.
“Banyak yang akhirnya bertanya dulu ke Samsat. Kalau ternyata sudah punya lebih dari dua motor, pajaknya naik cukup signifikan,” tambah Amel.
Aturan ini masih bersifat kebijakan awal di tingkat dealer dan menunggu regulasi resmi dari pemerintah daerah mengenai teknis pelaksanaan serta besaran tarif pajak tambahan. Meski begitu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi mengurai kepadatan lalu lintas serta mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum.
Dengan adanya pembatasan kepemilikan kendaraan, warga Jakarta diimbau merencanakan pembelian motor dengan matang. Selain mengantisipasi kenaikan pajak, langkah ini juga diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem transportasi perkotaan yang lebih tertib, sehat, dan berkelanjutan.











