RBN || Jakarta
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa pernyataan politik yang disampaikan di ruang publik tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan makar. Hal ini disampaikannya menanggapi polemik pernyataan Saiful Mujani terkait ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, makar diatur secara spesifik dalam Pasal 193. Dalam pasal tersebut, makar dimaknai sebagai upaya mengganti atau meniadakan susunan pemerintahan secara tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Pidato atau pernyataan tidak bisa langsung disebut makar jika tidak disertai tindakan nyata untuk mengubah struktur pemerintahan,” ujarnya dalam pernyataan yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya.
Ia menekankan bahwa unsur utama dalam makar adalah adanya tindakan konkret, bukan sekadar opini atau kritik politik. Oleh karena itu, menurutnya, pernyataan Saiful Mujani tidak memenuhi unsur tersebut.
Meski demikian, Mahfud mengingatkan bahwa upaya menjatuhkan pemerintah di tengah masa jabatan tetap berpotensi menimbulkan instabilitas. Ia mendorong agar kritik yang muncul dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintahan ke depan.
“Pemerintah seharusnya membuka ruang terhadap kritik sebagai bagian dari proses demokrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan belum menelaah secara langsung pernyataan yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Presiden Prabowo, saat ini fokus pada agenda strategis nasional.
Di sisi lain, Saiful Mujani menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari political engagement atau ekspresi sikap politik yang sah dalam demokrasi. Ia menilai partisipasi politik, termasuk kritik terhadap pemerintah, merupakan elemen penting dalam kehidupan bernegara.
“Tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik,” ujarnya.
Pernyataan ini mencerminkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan stabilitas negara, sekaligus menegaskan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan ruang dialog yang terbuka dan konstruktif.
Sumber: CNN Indonesia











