RBN || Jakarta
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) memberikan klarifikasi terkait polemik sisa kuota internet yang tidak terpakai oleh pelanggan, yang saat ini tengah menjadi perdebatan publik dan disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
Isu ini mencuat seiring munculnya anggapan bahwa kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi operator seluler.
Menanggapi hal tersebut, Chief Marketing Officer (CMO) Smartfren (XLSMART), Sukaca Purwokardjono, menjelaskan bahwa model bisnis layanan data seluler tidak didasarkan pada penggunaan aktual semata, melainkan pada paket layanan dengan batas volume dan jangka waktu tertentu.
Ia menegaskan bahwa harga paket internet telah ditentukan sejak awal sebagai satu kesatuan layanan, sehingga tidak ada keuntungan tambahan dari kuota yang tidak terpakai.
“Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota setelah masa aktif berakhir,” ujar Sukaca, seperti dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin (20/4/2026).
Sukaca juga menjelaskan bahwa perusahaan menyediakan fitur rollover atau akumulasi kuota ke periode berikutnya. Namun, fitur tersebut bersifat opsional dan harus dipilih oleh pelanggan sejak awal pembelian paket.
Di sisi lain, gugatan terhadap aturan kuota hangus diajukan oleh sejumlah konsumen yang menilai kebijakan tersebut merugikan hak konstitusional. Mereka berpendapat bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak milik konsumen.
Menurut pemohon, penghapusan sisa kuota setelah masa aktif dinilai sebagai bentuk ketidakadilan, bahkan dianggap sebagai pengambilan hak milik secara sepihak oleh operator.
Para pemohon mengusulkan agar sisa kuota tetap dapat digunakan pada periode berikutnya secara otomatis atau tidak memiliki masa kedaluwarsa selama layanan masih aktif.
Namun, dari sudut pandang operator seluler, kuota internet diposisikan sebagai akses terhadap layanan dalam periode waktu tertentu, bukan sebagai barang yang dimiliki secara permanen.
Konsep ini diibaratkan seperti menyewa kamar hotel atau membeli tiket bioskop, di mana pelanggan membayar untuk menikmati layanan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak digunakan, maka hak akses tersebut akan berakhir karena kapasitas layanan telah dialokasikan oleh operator pada periode tersebut.
Perdebatan ini masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi, dan hasilnya dinantikan karena berpotensi memengaruhi model bisnis industri telekomunikasi sekaligus perlindungan hak konsumen di Indonesia.
Sumber: Bisnis Teknologi











