Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Rismon Sianipar Lewat SP3 Usai Permintaan Maaf Diterima

  • Share
Rismon Hasiholan Sianipar. (Foto: Kompas.com)

RBN || Jakarta

Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada 14 April 2026, keputusan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Iman Imanudin dalam konferensi pers pada Jumat, 17 April 2026, sebagai bagian dari proses hukum yang telah melalui tahapan penyelidikan dan gelar perkara.

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah adanya penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice, di mana Rismon telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas tuduhan ijazah palsu yang sebelumnya dilontarkan, sehingga kondisi dinilai telah memenuhi syarat untuk penghentian proses hukum.

Dalam prosesnya, Rismon diketahui telah bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo di kediamannya di Solo pada 1 April 2026, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh Rismon sehingga konflik yang sebelumnya mencuat ke ranah hukum dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Tidak hanya itu, Rismon juga melakukan pertemuan dengan pelapor lainnya di Polda Metro Jaya, dan pihak pelapor tersebut turut menerima permintaan maaf yang diajukan, yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan utama bagi penyidik dalam mengambil keputusan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Dengan diterbitkannya SP3 ini, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Rismon secara otomatis gugur dan ia tidak lagi menjalani proses hukum lanjutan, hal ini sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur damai dapat menjadi alternatif dalam kasus tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap keputusan penghentian penyidikan tetap didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku dan hasil gelar perkara, sehingga langkah ini bukan semata karena adanya perdamaian, melainkan juga karena telah terpenuhinya unsur yang memungkinkan perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice demi menjaga keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan hukum.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *