RBN || Klaten
Seorang kepala desa di Klaten berinisial ND resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri terkait dugaan kasus korupsi dana renovasi masjid. Selain ND, satu orang lainnya berinisial NM juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran pembangunan.
Menurut keterangan pihak kejaksaan yang disampaikan oleh Edi, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penetapan pasal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut dikategorikan serius karena berkaitan dengan penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“ND dijerat dengan pasal 603 Jo 20 KUHP Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, subsider pasal 604 Jo 20 KUHP, kedua pasal 9 Jo 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Edi. Sementara itu, tersangka NM dikenakan pasal serupa dengan konstruksi dakwaan primer dan subsider yang juga merujuk pada UU Tipikor.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek renovasi masjid yang semestinya menjadi fasilitas ibadah bagi masyarakat. Alih-alih digunakan secara transparan dan akuntabel, dana tersebut diduga disalahgunakan oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga menimbulkan kerugian dan merusak kepercayaan publik.
Penahanan kedua tersangka menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di tingkat desa. Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut dana publik dan kepentingan masyarakat luas, guna memberikan efek jera serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan.
Sumber: Detik News











