Kepala Dinas ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan, Dua Pejabat Ikut Ditahan

  • Share
Foto: Acumad Faizal/VIVA Jatim

RBN || Surabaya

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur berinisial Aris Mukiyono (AM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada proses perizinan sektor energi.

“Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengatakan, “Pada tanggal 17 April kami mengamankan kemudian menetapkan tersangka, yaitu Saudara AM, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur,” saat memberikan keterangan di Surabaya, Jumat (17/4/2026).

Selain AM, penyidik juga menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan.

Wagiyo menjelaskan, kasus ini mulai diusut setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat beberapa pekan lalu. Penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, termasuk melalui penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim di Jalan Tidar, Surabaya.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, ketiga tersangka diduga melakukan pungli, gratifikasi, hingga pemerasan terhadap pemohon izin. Modus yang digunakan adalah dengan mempersulit proses perizinan jika tidak disertai pemberian uang, meski sistem perizinan telah dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS).

Pemohon izin disebut diminta membayar sejumlah uang agar prosesnya dipercepat. Besaran pungutan bervariasi tergantung jenis izin yang diajukan.

Untuk perpanjangan izin tambang, tarif yang dipatok berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk pengajuan izin baru, nominalnya diduga mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Adapun dalam pengurusan izin pengusahaan air tanah, pungutan untuk perpanjangan izin berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta per permohonan, sedangkan izin baru diduga dipatok antara Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Penyidik menduga praktik tersebut telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah oknum di internal dinas. Dugaan pelanggaran meliputi pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan dalam pelayanan publik.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor strategis dan sistem perizinan yang seharusnya berjalan transparan melalui sistem digital.

Kejati Jatim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Sumber: Viva

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *